https://liblab.vokasi.unair.ac.id/products/situs-gacor/
PEND. BAHASA INGGRIS
  • Friday 29th of March 2024 12:13:09 PM

INFORMASI PEMBAGIAN DOSEN PEMBIMBING I DAN II SERTA ALUR PENULISAN PROPOSAL SKRIPSI

INFORMASI BERLAKU UNTUK SEMUA ANGKATAN, TERUTAMA MAHASISWA YANG BELUM DITENTUKAN DOSEN PEMBIMBING KE II OLEH PRODI.

Berikut disampaikan link google form khusus untuk mahasiswa yang akan mengajukan atau sedang memprogramkan proposal/skripsi, klik link berikut > FORM UPLOAD PERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL/SKRIPSI UNTUK PENENTUAN DOSEN PEMBIMBING KE II 

Berkas yang diupload oleh mahasiswa di google form akan kami gunakan untuk ketertiban administrasi. Jika ditemukan ada indikasi pemalsuan atau hal negatif lainnya dari berkas yang diupload, maka Prodi akan memberlakukan SANKSI AKADEMIK kepada mahasiswa ybs seperti yang tertera pada Buku Panduan Akademik Universitas Palangka Raya.

Setelah mahasiswa upload berkas dan dinyatakan lengkap, akan segera kami publish nama Dosen Pembimbing II pada (DAFTAR NAMA MAHASISWA DAN DOSEN PEMBIMBING PENULISAN PROPOSAL/SKRIPSI) di bagian paling bawah dari artikel informasi ini.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dan WAJIB dipenuhi oleh mahasiswa setelah mengetahui nama Dosen Pembimbing II yaitu:

  1. Mahasiswa membuat surat usulan pengajuan judul proposal/skripsi yang telah diacc oleh Dosen PA (Pembimbing I). Format surat terlampir > surat-permohonan-pengajuan-judul-proposal-skripsi
  2. Mahasiswa membuat surat pembimbingan proposal/skripsi, surat dibuat menjadi 2, ditujukan kepada masing-masing nama Dosen Pembimbing. Format surat terlampir > SURAT-PEMBIMBINGAN-PROPOSAL-SKRIPSI

ke 2 surat tersebut dapat diantar ke Prodi pada setiap jam kerja agar dapat ditandatangani oleh Ka.Prodi (WAJIB MENGGUNAKAN MAP), dengan catatan surat pada No. 1 sudah ditandatangani oleh Dosen PA (Pembimbing I) dan melampirkan Transkrip Nilai Sementara yang sudah dittd oleh Dosen PA. 

Jika surat sudah ditandatangani oleh Ka.Prodi, mahasiswa WAJIB mengambil kembali surat-surat tersebut dan menyerahkan ke staff Prodi sebagai arsip. 

Surat yang WAJIB diserahkan ke staff Prodi yaitu:

  1. Surat usulan pengajuan judul proposal/skripsi yang sudah ditandatangani oleh Dosen PA (Pembimbing I) dan Ka.Prodi (ttd ASLI)
  2. Surat pembimbingan proposal/skripsi (diphotocopy 1 surat saja)
  3. Transkrip Nilai Sementara (ttd ASLI atau ttd digital dari Dosen PA)

Setelah urusan administrasi surat menyurat di Prodi sudah selesai, mahasiswa WAJIB menyampaikan Surat No. 2 kepada masing-masing Dosen Pembimbing. Jika Dosen Pembimbing ada yang menolak menjadi Dosen Pembimbing dikarenakan hal lain, maka Dosen Pembimbing wajib mengisi form PERNYATAAN TIDAK BERSEDIA MEMBIMBING PROPOSAL/SKRIPSI yang tertera pada bagian bawah pada surat tersebut, kemudian mahasiswa WAJIB menyampaikan form pernyataan tersebut ke Prodi agar Ka.Prodi dapat menentukan Dosen Pembimbing Pengganti.

Jika Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II bersedia membimbing mahasiswa sesuai isi surat no.2, maka mahasiswa dapat memulai menulis/menyusun proposal Chapter I s/d Chapter III, mahasiswa boleh sambil berkonsultasi kepada Dosen Pembimbing I jika memiliki kendala dalam penyusunan Proposal/Skripsi. Mahasiswa dapat melanjutkan ke Dosen Pembimbing II, jika mahasiswa sudah selesai berkonsultasi dan diijinkan oleh Dosen Pembimbing I untuk berkonsultasi/melanjutkan ke Dosen Pembimbing ke II.

Dalam proses pembimbingan (penulisan Proposal/Skripsi) mahasiswa wajib menyediakan Kartu Bimbingan Proposal/Skripsi ke masing-masing Dosen Pembimbing > kartu-bimbingan-green-card   (kartu ini diprint pada kertas jilid warna hijau, dan disediakan jika konsultasi dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, namun jika Dosen melayani secara virtual/online, kartu tidak perlu diisi, cukup catatan/feedback dari Dosen Pembimbing di Proposal/Skripsi yang dicapture/diphoto).

Secara singkat alur pembimbingan pada umumnya seperti ini (mahasiswa ke Dosen Pembimbing I, setelah selesai dengan Dosen Pembimbing I, mahasiswa lanjut ke Dosen Pembimbing II, setelah selesai dengan Dosen Pembimbing II dan diACC proceed to seminar proposal, mahasiswa WAJIB ke Dosen Pembimbing I lagi untuk konfirmasi dan menyampaikan bahwa mahasiswa ybs sudah selesai berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing II dan diperbolehkan seminar proposal. Jika Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II telah sepakat memperbolehkan seminar proposal, maka mahasiswa ybs dapat melanjutkan mendaftar Seminar Proposal.

Setelah mahasiswa melaksanakan Seminar Proposal, alur kelanjutan pembimbingan Skripsi pun sama seperti pembimbingan Proposal (baca dan pahami kembali informasi di atas).

Mahasiswa WAJIB membaca (silakan klik):

01. Pedoman Penulisan Proposal Skripsi

02. Panduan Seminar Proposal dan Ujian Skripsi

Berikut terlampir daftar mahasiswa yang sudah UPLOAD berkas dan LENGKAP SESUAI PETUNJUK, silakan klik.

DAFTAR NAMA MAHASISWA DAN DOSEN PEMBIMBING PENULISAN PROPOSAL/SKRIPSI